Buntut Aksi Indisipliner, Cristiano Ronaldo Kena Denda Rp17 Miliar

Buntut Aksi Indisipliner, Cristiano Ronaldo Kena Denda Rp17 Miliar

Klub Premier League, Manchester United menjatuhkan sanksi tegas kepada Cristiano Ronaldo. Si pemain dijatuhi denda yang besar akibat aksi indisiplinernya baru- baru ini.

Aksi yang diartikan terjalin pada laga Manchester United vs Tottenham di tengah minggu kemarin. Pada laga itu Ronaldo tidak dimainkan Erik Ten Hag semenjak dini di laga itu.

Di menit 80an, Ronaldo membuat aksi yang mengejutkan. Dia memutuskan buat meninggalkan lapangan dikala pertandingan belum usai.

Manchester Evening News mengklaim kalau Ronaldo wajib membayar mahal atas tindakannya itu. Dia memperoleh sanki yang besar dari pihak klub Agen bola.

Kena Denda

Bagi laporan tersebut, Manchester United menjatuhkan hukuman denda kepada Ronaldo akibat aksi indisiplinernya.

Dia didenda tidak memperoleh pendapatan sepanjang 2 minggu. Walaupun hanya 2 minggu, nominal denda Ronaldo ini sangat besar.

Pendapatan Ronaldo per minggu dekat 500 ribu pounds, jadi dia memperoleh sanksi sebesar 1 juta pounds ataupun dekat Rp17 Milyar atas kelakuannya itu.

Sanksi Tambahan

Tidak cuma sanksi denda, Ronaldo memperoleh beberapa sanksi bonus di skuat Manchester United.

Yang awal, dia tidak diperbolehkan berlatih bersama regu utama MU sepanjang 3 hari. Hukuman itu aktif per hari Jumat( 21/ 10/ 2022).

Tidak hanya itu dia pula dibekukan dikala melawan Chelsea, di mana dia tidak diajak Erik Ten Hag buat bertandang ke London Barat.

Stok Terbatas

Manchester United sendiri mengalami Chelsea dengan stok penyerang yang terbatas. Sebab mereka tidak mempunyai banyak stok striker di regu mereka dikala ini.

Jadi wujud Marcus Rashford mungkin besar hendak jadi starter di laga ini, sedangkan Christian Eriksen pula dapat dimainkan selaku false nine di laga tersebut.

Share:

No comments:

Post a Comment

Popular Posts

Recent Posts

Unordered List

  • Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.
  • Aliquam tincidunt mauris eu risus.
  • Vestibulum auctor dapibus neque.

Pages